SANITASI PERUMAHAN
PERTEMUAN 3
SANITASI PERUMAHAN
Shalom,
Selamat datang dan selamat membaca bagi para pembaca budiman :)
Kali ini akan membahas tentang Sanitasi Perumahan. Yuk langsung kita bahas.
Pengertian Rumah dan Perumahan
Rumah adalah tempat tinggal layak huni yang di dalamnya terdapat komponen keluarga, sarana dan prasarana. Sedangkan menurut UU RI No. 4 Tahun 1992, rumah adalah struktur fisik terdiri dari ruangan, halaman dan area sekitarnya yang dipakai sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga. Sedangkan perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Sanitasi Perumahan
Sanitasi perumahan adalah menciptakan keadaan lingkungan yang baik atau bersih untuk kesehatan di sekitar perumahan.
Ciri Rumah yang Sehat
Ciri perumahan yang baik adalah
- Memiliki sirkulasi udara yang baik
- Pencahayaan (matahari) yang maksimal
- Memiliki tempat pembuangan sampah yang baik
- Sumber air yang bersih dan mencukupi
- Bebas jamur dan binatang penular penyakit
Penilaian Lokasi Perumahan dan Pemukiman
A. Identifikasi Kondisi Kekumuhan
1. Kondisi Bangunan Gedung
- Ketidakteraturan bangunan
- Tingkat kepadatan bangunan
- Ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis bangunan
2. Kondisi Jalan Lingkungan
- Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman
- Kualitas permukaan jalan lingkungan yang buruk
3. Kondisi Penyediaan Air Minum
- Akses aman air minum tidak tersedia
- Kebutuhan air minum minimal setiap inividu tidak terpenuhi
4. Kondisi Drainase Lingkungan
- Drainase lingkungan tidak tersedia
- Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan
- Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk
5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah
- Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis
- Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis
6. Kondisi Pengelolaan Persampahan
- Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis
- Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis
7. Kondisi Proteksi Kebakaran
- Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia
- Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia
B. Identifikasi Legalitas Lahan
1. Legalitas Lahan
- Kejelasan status penguasaan lahan
- Kesesuaian RTR
C. Identifikasi Pertimbangan Lain
1. Pertimbangan lain
- Nilai strategis lokasi
- Kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
Yunita P Simanihuruk
J3M118008
Komentar
Posting Komentar